NENENG DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 5/2 - NENENG DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA. Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri) menerima berkas salinan tuntutan dan jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2). Neneng dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/13.