GELAR PERKARA NARKOBA
PALU, 5/2 - GELAR PERKARA. Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramdhan memperlihatkan 10 ribu Narkoba jenis THD yang dikemas dalam plastik saat gelar perkara di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/2). Satuan Narkoba polres berhasil menangkap tersangka B (24) dan BY (32) yang berprofesi sebagai penjual sayur bersama 10 bungkus THD, sebuah ponsel dan uang seratus ribu rupiah. Pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar di tahun 2013 dan tersangka dijerat dengan UU Kesehatan 2009 pasal 196 dan 198 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/Zainuddin MN/Koz/nz/13.