TUNTUTAN PENGAWAL NENENG
JAKARTA, 7/2 - TUNTUTAN PENGAWAL NENENG. Warga Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi (kiri) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof (dua kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Jaksa penuntut umum menuntut kedua pengawal Neneng tersebut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta karena telah membantu pelarian Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng Sriwahyuni selama di Malaysia. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/nz/13.