PTUN MENANGKAN INDOSAT CS.
JAKARTA, 7/2 - PTUN MENANGKAN INDOSAT. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang Heriyanto (kiri) mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum PT. Indosat Tbk dan IM2 saat sidang di Jakarta, Kamis (7/2)). Majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan para penggugat dan menyatakan penghitungan dugaan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan pemerintah (BPKP) terkait kerjasama Indosat-IM2 tidak dapat digunakan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. FOTO ANTARA/Rahmat/ho/nz/13