DITUNTUT 6 TAHUN
SERANG, 11/2 - DITUNTUT 6 TAHUN. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari mendengarkan tuntutan Jaksa saat menjalani sidang Tipikor, Serang, Banten, Senin (11/2). Aat Syafa'at yang didakwa telah mengambil uang negara senilai Rp15,9 miliar dituntut Jaksa dengan hukuman 6 tahun ditambah masa tahanan 5 bulan serta denda Rp. 7,5 miliar dan bila dalam sebulan denda tidak dibayar maka seluruh harta terdakwa akan dilelang untuk membayar sesuai nilai denda. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/13.