VONIS AMRAN
JAKARTA, 11/2 - VONIS AMRAN. Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol Amran Batalipu usai melaksanakan ibadah shalat sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). Mantan Bupati Buol tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/ama/13.