YAYASAN SUPERSEMAR BERSALAH
JAKARTA, 27/3 - BERSALAH. Pengacara almarhum mantan presiden Soeharo OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Mohammad Assegaf, Deny Kailimang (ki-ka) berbincanh pada sidang putusan kasus yayasan Supersemar di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Yayasan Supersemar dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana beasiswa unutk kepentingan lain dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 105,7 juta dollar dan Rp41,47 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/nz/08.