PERATURAN BPH MIGAS

  • 12 Februari 2013 18:00
PERATURAN BPH MIGAS
JAKARTA, 12/2 - PERATURAN BPH MIGAS. Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng berbicara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/2). BPH Migas merincikan peraturannya pada tahun ini, antara lain peraturan BPH Migas di bidang BBM terkait cadangan BBM nasional, dan peraturan BPH Migas terkait pengendalian BBM bersubsidi sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/13.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
1996x3000
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
12/02/2013 18:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor