KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN.
JAKARTA, 13/2 - KASUS PENYELUNDUPAN . Warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penyulundupan imigran gelap Timur Tengah, Dawood Amiri alias H.Irfan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) di PN Jakarta Timur, Rabu (13/2). Dawood Amiri diduga berperan sebagai koordinator di Indonesia, termasuk menyediakan kapal bagi 200 imigran yg tenggelam di trenggalek Tahun 2012 dan dalam kejadian tersebut 90 imigran hilang dan 110 orang selamat. FOTO ANTARA/Reno Esnir/mes/ss/13.