KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN.
JAKARTA, 13/2 - KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN. Warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penyulundupan imigran gelap Timur Tengah, Dawood Amiri alias H.Irfan berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) di PN Jakarta Timur, Rabu (13/2). Dawood Amiri diduga berperan sebagai koordinator di Indonesia, termasuk menyediakan kapal bagi 200 imigran yg tenggelam di Trenggalek tahun 2012 dan dalam kejadian tersebut 90 orang hilang dan 110 selamat. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/13.