KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN.
JAKARTA, 13/2 - KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN. Warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penyelundupan imigran gelap Timur Tengah, Dawood Amiri alias H.Irfan (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) di PN Jakarta Timur, Rabu (13/2). Dawood Amiri diduga berperan sebagai koordinator di Indonesia, termasuk menyediakan kapal bagi 200 imigran yg tenggelam di Trenggalek tahun 2012 dan dalam kejadian tersebut 90 orang hilang dan 110 selamat. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/13.