BUKAN TEMPAT IKLAN
YOGYAKARTA, 19/2 - BUKAN TEMPAT IKLAN. Sejumlah kendaraan berhenti di lampu merah di bawah tulisan "Bukan Tempat Iklan", Jembatan Kewek, Yogyakarta, Selasa (19/2). Tulisan tersebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemerintah kota karena mereka menganggap iklan mural komersial di tembok melanggar Pasal 5 Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/pd/13.