SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

  • 25 Februari 2013 16:25 WIB
SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS
SOLO, 25/2 - SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS. Koordinator Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) Muannas (kiri) menyerahkan keputusan Timwas Century DPR kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili kepala humas, Budhy Hertantyo di Solo, Jateng, Senin (25/2). Timwas Bank Century baru-baru ini memutuskan dana pengembalian kerugian investor Antaboga bersumber dari aset-aset mantan pemilik Bank Century dan APBN. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4884x3252
Ukuran Berkas
810.68 KB
Disiarkan
25/02/2013 16:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor