VONIS KORUPTOR
BANDA ACEH, 25/2 -VONIS KORUPTOR. Terpidana kasus korupsi, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Zulkifli Saidi (kanan) memeluk putrinya usai vonis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (25/2). Zulkifli Saidi divonis 3 tahun penjara, sedangkan rekannya, Syahrul Amri, mantan pegawai PPTK Dinas pendidikan Aceh, dalam kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun 6 bulan. Foto.ANTARA/Ampelsa/ama/13