REKRUT TKI ILEGAL
TANJUNGPINANG, 28/2 - REKRUT TKI ILEGAL. Dua orang warga Malaysia berinisial AM dan MY (pakai sebo) beserta barang bukti paspor ditunjukkan pihak kepolisian saat gelar perkara di Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjungpinang, Kepri, Kamis (28/2). AM dan MY ditangkap saat berusaha membawa delapan orang WNI asal Bondowoso dan Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (24/2) melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk dipekerjakan secara ilegal di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. FOTO ANTARA/Henky Mohari/ed/ama/13