GANTI RUGI BLOK CEPU

  • 4 April 2008 15:38
 GANTI RUGI BLOK CEPU
BOJONEGORO, 4/4- GANTI RUGI BLOK CEPU. Sejumlah warga desa Ngasem dan Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jatim, Jumat ( 4/4 ) menunggu pembayaran ganti rugi tanahnya yang dibebaskan Mobil Cepu Limited ( MCL ) di Balai Kecamatan Ngasem. Dalam pembebasan tanah tersebut, MCL membayar sekitar Rp4,5 miliar untuk membebaskan tanah seluas 9 ha diantaranya satu ha milik desa yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pengembangan sumur migas Blok Cepu. FOTO ANTARA/Aguk Sudarmojo/ss/nz/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
386.65 KB
Disiarkan
04/04/2008 15:38 WIB
Fotografer
Aguk Sudarmojo
Editor