KISRUH PASAL 197

  • 5 Maret 2013 18:10
KISRUH PASAL 197
JAKARTA, 5/3 - KISRUH PASAL 197. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan putusan uji materi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta, Selasa (5/3). Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan putusan uji materi ini digunakan oleh kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji dengan menolak ditahan setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/nz/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2853x1896
Ukuran Berkas
876.7 KB
Disiarkan
05/03/2013 18:10 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor