VONIS NENENG
JAKARTA, 14/3 - VONIS NENENG. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni didorong menggunakan kursi kantor beroda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3). Neneng meninggalkan persidangan karena berobat ke rumah sakit dan dalam vonis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi proyek PLTS. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/mes/13.