PEMUSNAHAN MIRAS
KARAWANG, 14/3 - PEMUSNAHAN MIRAS. Petugas memusnahkan barang bukti jenis minuman keras di halaman Kejaksaan Negeri Karawang, Jabar, Kamis (14/3). Sebanyak 5.527 botol minuman keras mengandung etil alkohol berbagai merk yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang dengan cara menggilas dengan menggunakan alat berat. FOTO ANTARA/M. Ali Khumaini/ss/nz/13