PEMBELIAN VALUTA ASING DIPERKETAT
JAKARTA, 18/3 - PEMBELIAN VALUTA ASING. Warga melakukan aktivitas penukaran mata uang asing di tempat penukaran valuta asing di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/3). Bank Indonesia kembali memperketat pengawasan transaksi valuta asing (valas) dengan mewajibkan semua pembelian valas lebih dari 100.000 dollar AS atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya, wajib melalui sistem perbankan. BI berharap beleid ini akan meredam gejolak nilai tukar Rupiah. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/ama/13.