SIDANG PELANGGARAN KAMPANYE
INDRAMAYU, 22/3 - SIDANG PELANGGARAN KAMPANYE. Kepala Kordinator Pengawas Dinas Pendidikan Indramayu, Nana Sudiana (kanan) yang juga ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (22/3). Nana dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp. 6 juta karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penggiringan PNS untuk memilih salah satu Pasangan Calon Gubernur Jawa pada Februari lalu. FOTO ANTARA/Dedhez Anggara/Koz/Spt/13.