BERMAIN DI REL
JAKARTA, 10/4 - BERJUALAN DI PINGGIR REL. Seorang pedagang sayur menggelar dagangannya di pinggir rel kereta api di kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis (10/4). Keberadaan sejumlah pedagang di daerah manfaat jalan kereta api tersebut melanggar UU no.13/1992 tentang Perkeretaapian dan mengganggu ketertiban umum. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.