SIDANG TERORIS BOM BEJI
DEPOK, 25/3 - TERORIS BOM BEJI. Terdakwa kasus terorisme bom Beji, Agus Abdillah (kiri) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/3). Dalam dakwaannya terdakwa Agus dan Muhammad Yusuf Rizaldi alias Abu Toto terbukti terlibat dalam perencanaan menciptakan teror peledakan di Mako Brimob Kelapa Dua, Mapolres Jakpus, Vihara Glodok, Istana Negara, serta gedung MPR/DPR namun rencana tersebut terungkap setelah bom rakitan mereka meledak di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Beji, Depok, pada 8 September 2012. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/13