GUGATAN RACHMAWATI
JAKARTA, 25/3 - GUGATAN RACHMAWATI. Rachmawati Soekarnoputri (ketiga kanan) sebelum pendaftaran uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3). Rachmawati mengajukan uji materiil terhadap Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor 1/MPR/2003 karena dalam pasal tersebut terdapat sangkaan penghianat pada Bung Karno. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.