MATERI KUHP DAN KUHAP.

  • 2 April 2013 19:50 WIB
MATERI KUHP DAN KUHAP.
JAKARTA, 2/4 - MATERI KUHP DAN KUHAP. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana (kedua kanan), Anggota Komisi III DPR/RI Fraksi PKS, Indra (kanan), Praktisi Hukum/ Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah (kedua kiri), Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprata (kiri) saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertemakan 'Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP' di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4). Diskusi tersebut memaparkan Rancangan Undang - Undang Kitab Undang- undang Huku Pidana dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana untuk menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip yang ada dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/nz/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1973
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
02/04/2013 19:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor