TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

  • 4 April 2013 11:55 WIB
TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
TEMANGGUNG, 4/4 - TERSANGKA KASUS NARKOTIKA. Polisi menggiring empat tersangka kasus narkotika berinisial IKA, RHM, MR dan BS beserta barang bukti saat gelar perkara narkotika di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (4/4). Keempat tersangka pemakai narkotika jenis Sabu-sabu tiga diantaranya merupakan perangkat desa Candimulyo, Kedu, Temanggung tersebut diancam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar rupiah. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/mes/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
466.06 KB
Disiarkan
04/04/2013 11:55 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor