TELEPON SELULER ILEGAL
TANJUNGPINANG, 8/4 - TELEPON SELULER ILEGAL. Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Febra menunjukkan telepon seluler ilegal yang berhasil diamankan saat gelar perkara di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/4). Telepon seluler berbagai merek ilegal tersebut diamankan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 5 April 2013 karena dibawa keluar Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan sesuai Permenkeu No 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Perdagangan Bebas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. FOTO ANTARA/Henky Mohari/ss/ama/13