GUGATAN MUHAIMIN
JAKARTA, 14/4- GUGATAN MUHAIMIN. Kuasa hukum Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Firman Wijata (kiri) mendaftarkan gugatan Muhaimin terhadap Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4). Muhaimin menggugat sejumlah pimpinan PKB dengan tuntutan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp99 miliar karena dinilai telah melanggar hukum terhadap proses pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB tanpa melalui Muktamar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.