TUNTASKAN KASUS CEBONGAN
JAKARTA, 9/4 - TUNTASKAN KASUS CEBONGAN. Empat keluarga korban kasus penyerangan di LP Cebongan, Sleman dengan membawa foto (kiri-kanan) Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), Yohanis Juan Manbait (38), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Selasa (9/4). Kontras berencana memfasilitasi keluarga korban untuk mendorong pengusutan kasus Hugo's Cafe yang berujung insiden penembakan empat tersangka oleh oknum Kopassus di LP Cebongan, Sleman beberapa waktu lalu. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.