ANTASARI KE MK
JAKARTA, 10/4 - ANTASARI KE MK. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (10/4). Antasari Azhar sebagai pemohon mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/13