WAWALI DITUNTUT DUA BULAN
MAGELANG, 11/4 - WAWALI DITUNTUT DUA BULAN. Terdakwa kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo (kanan) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Magelang, Jateng, Kamis (11/4). Jaksa menuntut Joko Prasetyo dengan hukuman dua bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 44 ayat 4 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/pd/13.