EKSEKUSI LAHAN EKS BIOSKOP

  • 15 April 2013 16:40 WIB
EKSEKUSI LAHAN EKS BIOSKOP
YOGYAKARTA, 15/4 -LAHAN EKS BIOSKOP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Petugas Kepolisian melakukan eksekusi lahan dan gedung bekas Bioskop Indra di Jl. Malioboro, Yogyakarta, Senin (15/4). Dalam eksekusi tersebut Satpol PP mendirikan pagar serta memasang papan pemberitahuan bernomor 593/4947 yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berada di kawasan itu telah dimiliki Pemprov DIY, namun Kuasa hukum ahli waris bekas Bioskop Indra mengatakan eksekusi tersebut menyalahi ketentuan hukum, karena dilakukan tanpa memberitahukan terlebih dahulu melalui surat eksekusi yang sah, kepada pihak tereksekusi. FOTO ANTARA/Noveradika/ss/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
498.89 KB
Disiarkan
15/04/2013 16:40 WIB
Fotografer
Noveradika
Editor