EKSEKUSI LAHAN EKS BIOSKOP
YOGYAKARTA, 15/4 - LAHAN EKS BIOSKOP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Petugas Kepolisian melakukan eksekusi lahan dan gedung bekas Bioskop Indra di Jl. Malioboro, Yogyakarta, Senin (15/4). Dalam eksekusi tersebut Satpol PP mendirikan pagar serta memasang papan pemberitahuan bernomor 593/4947 yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berada di kawasan itu telah dimiliki Pemprov DIY, namun Kuasa hukum ahli waris bekas Bioskop Indra mengatakan eksekusi tersebut menyalahi ketentuan hukum, karena dilakukan tanpa memberitahukan terlebih dahulu melalui surat eksekusi yang sah, kepada pihak tereksekusi. FOTO ANTARA/Noveradika/ss/ama/13