KORUPSI
JEMBER, 16/4 - KORUPSI. Machmud Sardjujono (kanan) wakil ketua DPRD Jember dan Wakil ketua DPD Tingkat I Partai Golkar propinsi Jawa Timur berbincang dengan pengacaranya Hadi Eko Yuchdi Yuchendi SH sebelum sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/4). Ketua majelis hakim Iswahyu Widodo,SH menyatakan bahwa Machmud Sardjujono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Happy Indra Kelana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005. Namun Machmud Sardjujono tetap ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana operasional APBD Jember dan dana bantuan hukum sebesar Rp. 1,176 miliar bersama ketua DPRD Jember, H.M. Madini Farouq. FOTO ANTARA/Seno S./ss/mes/08.