KORUPSI DANA HIBAH

  • 24 April 2013 16:45
KORUPSI DANA HIBAH
PALU, 24/4 Ð KORUPSI DANA HIBAH. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, Mukadas Pila mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/4). Terdakwa, Mukadas Pila didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2010 dan 2011 yang merugikan negara Rp 1,628 Miliar. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
24/04/2013 16:45 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor