VONIS HUKUMAN MATI

  • 24 April 2013 18:25
VONIS HUKUMAN MATI
BANDUNG, 24/4 - VONIS HUKUMAN MATI. Anggota Kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut Prajurit Dua (Prada), Mart Azzanul Ikhwan (tengah), dikawal dua petugas Polisi Militer (PM), mendengarkan pembacaan vonis dari putusan hakim saat sidang perkara kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Jabar, Rabu (24/4). Terdakwa, Mart (23), divonis hukuman mati dan pencopotan anggota TNI oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Sugeng Sutrisno, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ibu dan anak yakni Opon (39) dan Shinta (19) beserta janin berusia 8 bulan yang masih berada dalam kandungan. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
530.61 KB
Disiarkan
24/04/2013 18:25 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor