SIDANG AKTA KELAHIRAN
TEMANGGUNG, 29/4 - SIDANG AKTA KELAHIRAN. Hakim menyidang pemohon akta kelahiran pada sidang keliling pencatatan akta kelahiran di kantor kecamatan Temanggung, Jateng, Senin (29/4). Pemkab Temanggung
menyelenggarakan pencatatan kelahiran tanpa dipungut biaya melalui sidang keliling bagi anak usia satu hingga 18 tahun sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin pemohon akta kelahiran. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/Spt/13.