PEMALSUAN SIM

  • 30 April 2013 13:10 WIB
PEMALSUAN SIM
BATAM, 30/4 - PEMALSUAN SIM. Kanit III Harta Benda Polresta Barelang, Iptu Dasta Analis menunjukkan bukti SIM dan STNK palsu yang berhasil disita dari sindikat pemalsu di Batam, Selasa (30/4). Belasan SIM, STNK, dan perangkat pencetak diamankan bersama tersangka RM (26), SB (25) dan AS (35) saat penggerebegan di Perumahan Taman Raya, Batam beberapa waktu lalu, para tersangka yang memiliki jaringan dan beroperasi hingga ke kepulauan sekitar Batam itu dikenai dakwaan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. FOTO ANTARA/Joko Sulistyo/ss/pd/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1303
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
30/04/2013 13:10 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor