DIVONIS BEBAS
LAMPUNG, 5/8 - DIVONIS BEBAS. Terdakwa Ernesto Sivania Lat Jr Nahkoda MT Norgas Cathinka usai mengikuti persidangan perkara tabrakan kapal dengan KMP Bahuga Jaya, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (8/5). PN Kalianda memvonis bebas warga Filipina ini bersama mualimnya Su Ji Bing warga China karena dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa tabrakan kapal di Selat Sunda beberapa waktu lalu yang menewaskan tujuh orang. FOTO ANTARA/KRISTIAN ALI/ss/ama/13