DIVONIS BEBAS

  • 8 Mei 2013 18:55 WIB
DIVONIS BEBAS
LAMPUNG, 8/5 - DIVONIS BEBAS. Mualiam 1 MT Norgas Cathinka Su Ji Bing (berdiri) didampingi penerjemahnya mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang perkara tabrakan dengan KMP Bahuga Jaya, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (5/8). Selain warga China ini, PN Kalianda juga memvonis bebas Nahkoda MT Norgas Cathinka Ernesto Sivania Lat Jr karena dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa tabrakan kapal di Selat Sunda yang menewaskan tujuh orang. FOTO ANTARA/Khairullah-Cris/ss/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2100x1391
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
08/05/2013 18:55 WIB
Fotografer
Kristian Ali
Editor