PENGEMBALIAN ASET NEGARA
JAKARTA, 9/5 - PENGEMBALIAN ASET NEGARA. Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Pengamat Hukum Said Karim (kiri) menjadi pembicara dalam seminar "Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara", Jakarta, Kamis (9/5). menurut pembicara, tindakan penyelamatan aset negara terutama BUMN, dapat dilakukan dengan jalur hukum yaitu KPK. Pidana, Perdata, Admisistrasi, Non Litigasi, berdasarkan UU Perlindungan Aset Negara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/13