LARANGAN CORAT-CORET.

  • 11 Mei 2013 18:15 WIB
LARANGAN CORAT-CORET.
JAKARTA, 11/5 - LARANGAN CORAT-CORET. Warga melintas di depan mural ondel-ondel di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5). Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengeluarkan larangan mencorat-coret dan menempel iklan di sarana umum. Bagi warga yang melanggar, terancam denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/Koz/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2072
Ukuran Berkas
834.18 KB
Disiarkan
11/05/2013 18:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor