KASUS PENCUCIAN UANG

  • 16 Mei 2013 19:01 WIB
KASUS PENCUCIAN UANG
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe (kiri) dan Kasubdit II Ekomonmi Khusus Perbankan dan Pencucian Uang AKBP Roma Hutajulu (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti transaksi keuangan serta sertifikat rumah dan tanah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PMT (57), saat gelar perkara di Diteskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (16/5). Tersangka PMT diduga menerima aliran dana sebesar Rp22 miliar lebih melalui empat rekeningnya di tiga bank swasta yang disalurkan tersangka utamanya, NF yang merupakan pegawai Bank Bukopin Cabang Tegal, yang telah merekayasa dokumen proposal pengajuan kredit dan penyalurannya tidak sesuai dengan prosedur perbankan, serta melakukan pengambilan dan pemindahbukuan para nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal sehingga bank tersebut mengalamil kerugian sebesar Rp36 miliar lebih. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/NZ/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3094x2035
Ukuran Berkas
487.83 KB
Disiarkan
16/05/2013 19:01 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor