JENAZAH TERPIDANA MATI
Sejumlah petugas terkait menerima jenazah dua terpidana mati yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Jurid dan Ibrahim, untuk diberangkatkan menuju kediaman keluarganya masing-masing di Banyuasin Sumsel sesampainya di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Jumat (17/5).Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang mendekam di LP Permisan pada dini hari pukul 00.00. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ed/pd/13