PENEGAKAN HUKUM TERPADU
Menteri Kehutan Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) sekaligus Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) saat menghadiri peluncuran Pedoman Penegakan Hukum Terpadu untuk pidana Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (20/5). Penegak hukum (Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung) sepakat melakukan penanganan perkara dengan pendekatan multi-door yang diharapkan mampu meminimalisi peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu Undang-undang. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/ama/13.