PUTUSAN ADUAN PARPOL
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saud Hamonangan Sirait (kiri) dan Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Falina Singka (kanan) ketika membacakan putusan pada sidang Pengaduan Parpol terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/5). DKPP menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014. DKPP menjatuhkan sanksi kepada KPU berupa peringatan. ANTARA/M Agung Rajasa/ed/nz/13.