PUTUSAN ADUAN PARPOL

  • 21 Mei 2013 17:35 WIB
PUTUSAN ADUAN PARPOL
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saud Hamonangan Sirait (kiri) dan Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Falina Singka (kanan) ketika membacakan putusan pada sidang Pengaduan Parpol terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/5). DKPP menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014. DKPP menjatuhkan sanksi kepada KPU berupa peringatan. ANTARA/M Agung Rajasa/ed/nz/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
828.26 KB
Disiarkan
21/05/2013 17:35 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor