PERMOHONAN GURU SWASTA
Ketua Persatuan Guru (Swasta) Seluruh Indonesia (PGSI) Yogyakarta, Sutrisno (kempat kiri) didampingi rekannya membacakan surat permohonan pengangkatan ketika mengunjungi di DPRD DIY, Kamis (30/5). PGSI se-Yogyakarta memohon agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk diangkat menjadi Guru Honorer atau sebagai Guru dan Pegawai Bantu Daerah serta mendapatkan gaji sesuai Upah Minimal Propinsi (UMP). ANTARA FOTO/Regina Safri/ss/Spt/13.