SIDANG VONIS ZULKARNAEN DJABAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) sebelum mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5). Zulkarnaen sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan sedangkan sang anak dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Sidang pembacaan putusan ini sendiri hingga kini masih berlangsung.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/13.