VONIS BANDAR HEROIN
Terdakwa Agus Dwinanto (45) didampingi penasehat hukumnya menangis ketika hakim membacakan vonis bersalah atas kepemilikan heroin 896,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (10/6). Terdakwa divonis 12 tahun penjara denda Rp1 milyar dengan subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/FIQMAN SUNANDAR/ed/ama/13