VONIS BANDAR HEROIN

  • 10 Juni 2013 17:45 WIB
VONIS BANDAR HEROIN
Terdakwa Agus Dwinanto (45) didampingi penasehat hukumnya menangis ketika hakim membacakan vonis bersalah atas kepemilikan heroin 896,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (10/6). Terdakwa divonis 12 tahun penjara denda Rp1 milyar dengan subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/FIQMAN SUNANDAR/ed/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
997.9 KB
Disiarkan
10/06/2013 17:45 WIB
Fotografer
Antara Foto
Editor