KPS TIDAK PERLU PERSETUJUAN DPR
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono didampingi Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, berbicara kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Pontianak, Kalbar, Selasa (11/6). Dalam kesempatan tersebut, Agung Laksono menegaskan bahwa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang sedang dalam proses dibagikan kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sangat Miskin itu tidak bermuatan politis serta tidak perlu menunggu persetujuan DPR karena sudah sesuai prosedur. FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/ed/mes/13